|
|
| Kawikon |
- Kedudukan Wiku/ Pendeta/ Sulinggih selaku Dwijati adalah
suatu kedudukan khusus yang hanya bisa didapat dengan
memenuhi syarat dan upacara menurut sesana
serta sesuai dengan ketentuan- ketentuan Parisada Hindu
Dharma Pusat.
- Demikian juga mengenai Biseka, Wesa (atribut- atribut
khusus) terutama wewenang- wewenangnya.
- Kedudukan khusus dan atribut- atribut tersebut mendapat
pengakuan masyarakat serta perlu mendapat perlindungan
yang lebih seksama secara hukum dari pemerintah.
- Di dalam hal menduduki sesuatu jabatan baik sipil maupun
militer perlu mendapat dispensasi, sehingga dapat menepati
ketentuan dharma sesananya.
- Pidana adat agama "NYUMUKA" yakni angwikoni
awaknya dawak (menjadikan dirinya sendiri selaku Pendeta
bagi Walaka) pelakunya perlu ditindak dan dijatuhi hukuman
semestinya.
- Wiku/ Pendeta/ Sulinggih adalah memang wajar dalam
arti tidak boleh dilarang melaksanakan pemujaan (dengan
api, dan suara bajra) pada Hari
Nyepi.
|