|
|
| Pawiwahan/ Perkawinan dalam Masyarakat
Hindu di Bali |
- Pengertian Perkawinan.
Perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir batin) antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
(satya Alaki rabi).
- Sistem Perkawinan.
Susunan Perkawinan menantu garis kepurusan (patrilinial).
- Syarat- syarat Perkawinan.
- Sudah mencapai usia deha- teruna sedapat mungkin
disesuaikan dengan Undang- undang No.: l tahun 1974.
- Adanya persetujuan kedua belah pihak calon mempelai.
- Larangan Perkawinan.
Gamya gamana yang berarti hubungan kekeluargaan vertikal
horisontal dan pertalian semenda yang terdekat sampai
batas- batas tertentu.
- Cara melangsungkan Perkawinan.
Cara melangsungkan Perkawinan ada 2 (dua) cara :
- Dengan cara biasa seperti: Pepadikan, ngerorod,
jejangkepan, ngunggahin.
- Dengan cara khusus yaitu dengan cara nyeburin.
- Sahnya Perkawinan.
- Adanya penyangaskara dengan. bhuta saksi dan Dewa
saksi.
- Adanya manusa saksi yaitu persaksian dari prajuru
Adat.
- Akibat Hukum Perkawinan
- Dalam Perkawinan biasa laki- laki berstatus sebagai
purusa.
- Dalam perkawinan nyeburin, yang wanita berstatus
purusa.
- Anak- anak yang lahir dari perkawinan termasuk
keluarga purusa.
- Perceraian
Perceraian dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
- Karena kemauan kedua belah pihak,
- Karena kemauan sepihak, dengan alasan:
- Suami/ istri sakit gila, kuning, wangdu, amandel
sanggama dalam batas- batas tertentu, (paradara)
(anyolong smara), Brahmatia, Brunahatia, melakukan
penganiayaan berat.
- Suami melakukan drati krama ataupun tidak memberikan
upajiwa dalam batas tertentu.
|