Canang Sari - Dharmawacana
Topik sebelumnya  Topik selanjutnya
Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi
 
Tentang: PADMASANA - JARAK ANTAR PELINGGIH
Seri sebelumnya Topik utama Seri selanjutnya
19 - 30 September 2003

Sesuai dengan Asta Bumi, jarak antar pelinggih yang satu dengan yang lain dapat menggunakan ukuran satu "depa", kelipatan satu depa, "telung tapak nyirang", atau kelipatan telung tapak nyirang. Pengertian "depa" sudah dikemukakan di depan, yaitu jarak bentangan tangan lurus dari ujung jari tangan kiri ke ujung jari tangan kanan. Yang dimaksud dengan "telung tampak nyirang" adalah jarak dari susunan rapat tiga tapak kaki kanan dan kiri (dua kanan dan satu kiri) ditambah satu tapak kaki kiri dalam posisi melintang. Baik depa maupun tapak yang digunakan adalah dari orang yang dituakan dalam kelompok "penyungsung" (pemuja) Pura. Jarak antar pelinggih dapat juga menggunakan kombinasi dari depa dan tapak, tergantung dari harmonisasi letak pelinggih dan luas halaman yang tersedia. Jarak antar pelinggih juga mencakup jarak dari tembok batas ke pelinggih-pelinggih. Ketentuan-ketentuan jarak itu juga tidak selalu konsisten, misalnya jarak antar pelinggih menggunakan tapak, sedangkan jarak ke "Piasan" dan Pemedal (gerbang) menggunakan depa. Ketentuan ini juga berlaku bagi bangunan dan pelinggih di Madya Mandala.

 

 
 
Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi
Geria Tamansari Lingga Ashrama
Jalan Pantai Lingga, Banyuasri, Singaraja, Bali
Telpon: 0362-22113, 0362-27010. HP. 081-797-1986-4